Izin Usaha Pengangkutan Migas

Industri minyak dan gas (migas) adalah sektor yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara. Pengangkutan migas merupakan salah satu tahap kritis dalam rantai pasokan migas. Untuk menjalankan bisnis pengangkutan migas, Anda perlu memperoleh izin usaha yang sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku. Pastikan Anda memahami persyaratan regulasi yang berlaku, mempersiapkan dokumen yang diperlukan, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Persyaratan Pengajuan Izin Usaha Pengangkutan Migas
Sebagaimana pedoman yang telah ditetapkan oleh Mentri ESDM bahwa pemohon Izin Usaha Pengangkutan Migas harus melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Akta Pendirian dan Akta Perubahan
- NIB dengan Kode KBLI 49432
- Izin Lingkungan (SPPL)
- Study Kelayakan
- Perhitungan TKDN
- Hasil Lab Migas yang Diangkut
- Bukti Kepemilikan Armada
Setelah dokumen persiapan selesai, Anda dapat mengajukan permohonan izin usaha pengangkutan migas ke Kementrian ESDM. Pihak yang berwenang akan melakukan evaluasi terhadap permohonan yang telah diajukan. Evaluasi ini melibatkan pemeriksaan dokumen, peninjauan kelayakan armada pengangkutan migas, serta pemeriksaan lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan lingkungan. Jika permohonan disetujui dan memenuhi semua persyaratan, Anda akan menerima izin usaha pengangkutan migas.
Recent Posts
- • PT vs CV vs PT Perorangan – Mana yang Cocok untuk Usaha Anda?
- • Registrasi Usaha Penunjang (RUP) Panas Bumi: Meningkatkan Standar Keselamatan dan Efisiensi Energi
- • ISO/IEC 27001 Sistem Manajemen Keamanan Informasi
- • Mengatasi Risiko: Strategi Keamanan Angkutan Minyak dan Gas di Laut dan Darat
- • GMP (Good Manufacturing Practices)
