
LAYANAN UNGGULAN
Akta perusahaan bisa diubah melalui perubahan Akta. Perubahan Akta ini bisa dilakukan melalui RUPS atau melalui KPPS (Keputusan Para Pemegang Saham). Namun, perubahan Akta perusahaan ini hanya dilakukan melalui Notaris dengan membuat Akta baru yang disebut Akta Perubahan. Akta berlaku seumur hidup, namun masa berlaku pengurus perusahaan hanya berlaku maksimal 5 tahun. Hal ini membutuhkan Akta untuk diperbaharui dan disahkan ulang minimal setiap 5 tahun.
Persyaratan Perubahan Akta:
- KTP Pengurus dan Pemegang Saham
- NPWP Pengurus dan Pemegang Saham
- NPWP Perusahaan
- Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
Akta Perubahan Sebelumnya dan SK Kemenkumham
Update Terkini
PT vs CV vs PT Perorangan – Mana yang Cocok untuk Usaha Anda?
22/12/2025Registrasi Usaha Penunjang (RUP) Panas Bumi: Meningkatkan Standar Keselamatan dan Efisiensi Energi
22/12/2025ISO/IEC 27001 Sistem Manajemen Keamanan Informasi
22/12/2025Mengatasi Risiko: Strategi Keamanan Angkutan Minyak dan Gas di Laut dan Darat
22/12/2025GMP (Good Manufacturing Practices)
22/12/2025
